SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung meminta kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta untuk memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK. Karena ada Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Klungkung Belum Dilaksanakan secara Memadai.
“Temuan ini tertuang dalam BAB I, huruf E, angka 2, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 66.B/LHP/XIX.DPS/05/2022, yang menyebutkan bahwa Aset Tetap Tanah, Aset Tetap Gedung dan Bangunan, Ase Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan serta Pemanfaatan Aset Tetap oleh Pihak Lain Tanpa Perjanjian Sewa dan Penggunaan Aset Tetap Tanpa dilengkapi Dengan Perjanjian Penggunaan Barang Milik Daerah untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain, tidak sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” demikian penjelasan yang disampaikan Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Sehubungan dengan hal tersebut, kemudian DPRD Klungkung meminta agar dalam pengelolaan BMD selalu berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sehingga tidak menjadi catatan berulang-ulang oleh BPK.SB/REDAKSI
Bagikan