SuratanBali.Com, BANGLI - Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 diserukan agar segera dibenahi, kata Gubernur Bali, Wayan Koster basisnya adalah kearifan lokal, dan jangan lagi dinamakan Lembaga Perkreditan Desa, namun harus dirubah menjadi Labda Pecingkreman Desa Adat, sehingga dalam praktek tata kelolanya semua dengan hukum adat.
“Kalau sudah tertata dengan kearifan lokal, maka LPD itu tidak bisa dimasuki lagi oleh hukum positif. Jadi Saya sudah data satu demi satu muncul masalahnya di Bali, sedih Saya lihat sampai masuk ke ranah hukum LPD ini,” ujar mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini pada, Selasa (Anggara Paing, Watugunung) 18 Oktober 2022 di Baliwoso Upadesa, Desa Adat Pengotan, Kabupaten Bangli saat membuka MUSDA III Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali.SB/REDAKSI
Bagikan