SuratanBali.Com, BADUNG - Setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta menyampaikan bahwa Pergub Nomor 1 Tahun 2020 telah memberi dampak positif, yakni legalitas, ekosistem, dan semakin terbukanya pasar Arak Bali, sehingga Pelaku Usaha Arak Bali semakin berkembang dengan berbagai produk ber-merk.
Saat ini telah mulai tumbuh dan berkembang perekonomian masyarakat Bali yang legal, ditandai dengan terdapat 10 Koperasi, yang mengelola produk Arak Bali, sebelumnya tidak ada. Saat ini sudah terdapat sebanyak 48 merk, yang mendapat ijin Badan POM dan pita cukai, sebelumnya hanya 32 merk. Jumlah petani/perajin Arak Bali semula tercatat 1.472 dan saat ini jumlahnya mencapai 2.550 lebih petani/perajin yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali. Data ini menunjukkan bahwa, Arak Bali secara nyata telah menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat Bali, mampu menggerakkan perekonomian rakyat Bali, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Untuk itu perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dan dipasarkan agar mereka dapat berusaha dengan tertib, aman, dan nyaman.
Demikian sambutan yang disampaikan PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta saat Peringatan Hari Arak Bali ke-2 yang berlangsung meriah pada, Senin (Soma Kliwon, Wariga) 29 Januari 2024 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Badung sebagai wujud ungkapan rasa terimakasih atas lahirnya Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-1/HK/2022 tentang Hari Arak Bali, yang diperingati setiap tanggal 29 Januari.SB/REDAKSI
Bagikan