By GusAr
27 August 2020
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Kabupaten Klungkung dengan resmi menegaskan, bahwa rencana pemotongan gaji Tenaga Kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung sebesar Rp 200 ribu perbulan, selama 4 kali gaji batal dilakukan oleh Pemerintah Eksekutif Kabupaten Klungkung di tahun 2020 ini. Pembatalan pemotongan gaji tenaga kontrak itu berhasil dilakukan, setelah Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali sebesar Rp. 32 milyar.
Informasi membahagiakan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH disela-sela Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran (APBD TA) 2020, Selasa (25/8) di Kantor DPRD Klungkung. Tidak hanya nasib tenaga kontrak yang berhasil diselamatkan, namun Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkungan Pemkab Klungkung yang semulanya direncanakan terpotong selama 6 bulan, berhasil dirubah dengan memutuskan pemotongan TPP PNS hanya dilakukan selama 4 bulan (dari bulan April, Mei, Juni, dan Juli, red).
"Kita sudah sepakati keputusan itu secara bersama, dengan mengajak Bupati Klungkung, Sekda, TAPD hingga Pimpinan di DPRD dan Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Klungkung terkait dengan posisi gaji tenaga kontrak hingga TPP PNS," ujar Anak Agung Gde Anom, SH yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klungkung ini seraya mengungkapkan keputusan bersama ini kami lakukan setelah Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 24 Agustus 2020 sore memberikan informasi kepada kami terkait adanya dana transfer Bagi Hasil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali yang nilainya mencapai Rp. 32 milyar.
Sebelumnya, berbagai aspirasi disuarakan oleh Fraksi di DPRD Klungkung dalam menyikapi rencana pemotongan gaji Tenaga Kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung sebesar Rp 200 ribu perbulan, selama 4 kali gaji tersebut. Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa dalam Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 yang mengatakan bahwa rencana awal Bupati untuk memotong pendapatan Tenaga Kontrak Daerah sebesar Rp 200 ribu merupakan ide yang mengakibatkan pegawai kontrak sudah jatuh ditimpa tangga.
"Sehubungan dengan itu kami fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung memandang Saudara Bupati mengabaikan Kebijakan Pusat yaitu memberikan subsidi bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Walaupun hal ini urung dilakukan sebagai akibat ketidaksetujuan pihak DPRD, tetapi fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung berharap kedepan agar saudara Bupati selalu memperhatikan kebijakan pusat pada setiap ide-ide yang akan di tuangkan," ujarnya.
Sementara Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung yang dipimpin oleh, Putu Sri Handayani juga mengatakan hal yang senada, bahwa terhadap rencana pemotongan gaji bagi tenaga kontrak yang akhirnya tidak jadi dilakukan, kami di Fraksi Hanura mengapresiasi perjuangan Badan Anggaran dan Pimpinan DPRD Klungkung, sehingga mendapat respon cepat dari saudara Bupati dan akhirnya dibatalkan. Disisi lain, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam sambutannya mengungkapkan dalam perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, pendapatan daerah dirancang menurun sebesar 151 milyar rupiah lebih dari APBD induk sebesar 1,24 triliyun rupiah lebih menjadi 1 triliyun rupiah lebih. Penurunan ini terjadi di semua kelompok pendapatan daerah meliputi PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Sehingga pada belanja tidak langsung, kebijakan yang diambil adalah dengan mengurangi belanja pegawai sebesar 60 milyar rupiah lebih yang meliputi, rasionalisasi belanja gaji PNS sesuai kebutuhan dan menurunkan TPP ASN sebesar 50 persen selama 4 bulan yang sudah dilakukan sejak penerimaan TPP bulan Juni 2020, dan pengurangan anggaran belanja hibah kepada badan/ lembaga/organisasi sebesar 50 persen, atau 14,9 milyar rupiah lebih.
"Selanjutnya pada belanja langsung, rasionalisasi dilakukan dengan mengurangi belanja operasional SKPD yang belum terealisasi dan bisa dikurangi seperti belanja perjalanan dinas, belanja makan minum rapat, belanja sesajen, belanja kursus-kursus/diklat/bimtek dan sejenisnya, belanja sosialisasi, belanja cetak dan penggandaan, dan belanja modal serta honorarium," tutupnya.SB/R