SuratanBali.Com, JEMBRANA - Mengantisipasi tingginya kasus Harian COVID-19 di Bali dan dalam kerangka pelaksanaan PPKM Darurat, membuat Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota menerjunkan 800 personel untuk terlibat dalam operasi penyekatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar-Padangbai, hingga di dua Pelabuhan Penyeberangan yaitu Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan.
Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dalam keterangan persnya, Jumat (Sukra Umanis, Menail) tanggal 9 Juli 2021 malam, seraya menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bali di dalam operasi ini telah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Secara aturan, Samsi Gunarta menjelaskan penyekatan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 berupa Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku dan vaksinasi COVID-19 sekurangnya satu kali.
Dalam implementasinya di lapangan, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai. Sehingga berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. "Sementara di Padangbai ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya," jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta.
Guna menghindarkan terjadinya pemulangan kembali, Samsi Gunarta meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya. "Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan ijin operasional," tegasnya seraya menyatakan karena itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali menghimbau agar pengusaha Angkutan dopat memastikan pemenuhan persyaratan penumpangnya sebelum berangkat.
Sementara itu Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan dengan klinik tes repat antigen dan vaksinasi untuk PPDN. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. "Jadi mulai Senin, 13 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan Tes Cepat Antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk," pungkasnya.SB/REDAKSI
Bagikan