SuratanBali.Com, JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo melaporkan barang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki 12 objek dengan nilai Rupiah mencapai Rp 8,788 miliar.

Hal itu terungkap ketika Sekretariat Negara bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang bersumber dari barang gratifikasi atas laporan Presiden Jokowi. Dalam serah terima BMN gratifikasi tersebut, Presiden selaku pelapor gratifikasi diwakili oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan langsung menyerahkannya kepada Pelaksana Tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK akan menyerahkan BMN ini kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

“Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan ini kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Setelah Keputusan ditetapkan, maka KPK wajib menyerahkan barang-barang tersebut kepada Kemenkeu melalui DJKN,” jelas Syarief Hidayat saat dikutip pada, Senin (15/2).

Kedua belas BMN gratifikasi tersebut antara lain :

1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah;

2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat;

3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat;

4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat;

5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat;

6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001;

7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat;

8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat;

9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat;

10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire);

11. Dua buah minyak wangi;

12. Satu set Al Quran.

Serah terima BMN gratifikasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi atas terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI. Pelaporan oleh Presiden adalah bentuk kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.SB/Redaksi