By GusAr
13 July 2019
SuratanBali.Com, GIANYAR - Berada di wilayah perdesaan wisata atau tepatnya di Tegalalang, Gianyar menjadikan salah satu pemuda di Desa Pakraman Tegalalang ini mengucapkan rasa syukurnya atas keberhasilan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali.
Hal itu disampaikan Pande Widia (23), pasca ia mendengar adanya berita Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang sebelumnya sempat menjadi polemik hingga diajukan Permohonan Uji Materi ke meja Mahkamah Agung (MA) oleh termohon Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI) Didie Tjahjadi Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik), dan akhirnya melalui Permusyawaratan Hakim Makamah Agung pada, Kamis 23 Mei 2019 lalu memutuskan Menolak Permohonan Keberatan Uji Materi Tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 29 P/HUM/2019.
Alasan Pande Widia menyambut baik keputusan MA itu, karena pemuda berjiwa seniman tari ini sangat berkepentingan terhadap Pergub Bali No.97/2018 itu, mengingat Kabupaten Gianyar yang terkenal sebagai daerah seni dan tujuan wisata dunia masih memiliki segudang masalah terkait sampah.
“Saya sangat mengapresiasi adanya Pergub No.97/2018 ini, sebagai pemuda Gianyar berharap besar Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai mampu mengatasi TPA Temesi Gianyar yang overload dan menimbulkan polusi akibat gas metannya kembali memercikan api hingga mengeluarkan asap,” ucapnya.
Untuk itu, Penari Mantri Arja muda yang duduk di Fakultas Ekonomi, Universitas Warmadewa ini mengajak seluruh lapisan masyarakat Gianyar untuk sadar dan mandiri dalam menangani sampah organik, serta sadar mengurangi penggunaan kantong hingga sedotan plastik.
“Pemerintah Gianyar berencana akan memperluas TPA Temesi itu dan menurut saya bukan cara yang terlalu bagus, karena ketika sampah yang datang dari masyarakat bukan harus dibuatkan tempat sampah yang besar, tetapi buatkanlah masyarakat itu sadar dengan dirinya sendiri untuk berbuat mengurangi sampah plastik dan memanfaatkan sampah organik sebagai pupuk kompos,” jelasnya.SB/WIRA