SuratanBali.Com, DENPASAR - Penataan Fasilitas Kawasan Suci di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan Gubernur Bali, Wayan Koster telah membuktikan bahwa pemimpin hadir untuk masyarakat. Dengan lengkapnya fasilitas yang dibangun, maka diperlukan juga dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan mensosialisasikan dan mengimplementasikan Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Saya mengajak Bapak Kapolda, Bupati Walikota, Kapolres, Majelis Desa Adat, PHDI, dan Kepala Desa untuk aktif mendukung dan mensosialisasikan SE Nomor 03 Tahun 2023 ini dalam rangka mendukung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh,” jelas Gubernur Bali saat memimpin langsung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem bersama Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se-Bali, MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, PHDI Provinsi Bali, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kota/Kabupaten se-Bali, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, Camat Rendang, Bendesa Adat dan Perbekel di Besakih, serta Ketua Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Besakih, pada, Sabtu 25 (Saniscara Kliwon, Uye) Maret 2023 lalu di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, sembari Wayan Koster pada tanggal 2 April 2023 kembali mengingatkan kepada peserta Rakor untuk menyebarkan SE tersebut ke semua jaringan.
Secara rinci, Gubernur Wayan Koster menjabarkan poin penting dari Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023, yaitu Pertama, dalam Tatanan Pamedek/Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih, maka : 1) Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih; 2) Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan Kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya; 3) Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy).
Selanjutnya, 4) Pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan; 5) Pamedek/Pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih; dan 6) Pamedek/Pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.SB/REDAKSI
Bagikan