SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna I Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Pandangan Umum Terhadap Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022, dan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Selasa (20/6) yang dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung ialah Pemandangan Umum Terhadap Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Klungkung yang salah satunya disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, I Nengah Mudiana mempertanyakan mengapa terjadi perbedaan besaran pokok pinjaman antara yang tertuang dalam perubahan perjanjian pemberian pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastuktur Indonesia (PT SMI) No. PERJ-021/SMI/0322 tanggal 8 Maret 2022 dengan pengakuan utang kepada Pemerintah Pusat? "Mohon Penjelasan Saudara Bupati," tegasnya.