SuratanBali.Com, BADUNG - Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih dari Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta bersama Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana, Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya, hingga Krama Desa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atas ketulusan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menguatkan eksistensi Desa Adat dan Desa Dinas dengan memberikan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali total seluas 67,5 are pada, Senin (Soma Wage, Dukut) 8 Mei 2023 pagi di Wantilan Pura Kahyangan Desa Adat Tandeg.
Penyerahan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali ini disaksikan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Laka, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata , Anggota DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa serta Kepala BPN Kabupaten Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Anak Agung Putu Agung Artha Wibawa.
Dalam acara penyerahan hibah tanah tersebut, Gubernur Koster menceritakan bahwa dirinya sempat didatangi dan dirayu (didatangi & dirayu investor, red) untuk memohon sewa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di Desa Tibubeneng. “Namun Saya memiliki pemikiran berbeda dengan melihat unsur niskala – sakala di Pura Dalem Tandeg agar eksistensi Pura tetap terjaga dengan baik. Kalau statusnya masih izin pemanfaatan, maka sewaktu – waktu bisa ditarik izin pemanfaatan tanah tersebut akibat suatu kepentingan, baik itu kepentingan pemerintah seperti untuk infrastruktur, sarana dan prasarana pemerintahan atau bisa juga untuk kepentingan ekonomi, misalnya membuat mall,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Melihat kondisi itu, kalau izin pemanfaatan ini ditarik maka Kantor Perbekel Tibubeneng harus dibongkar. Tetapi Saya tidak tega melihatnya, apalagi untuk Pura. Jadi karena itu pilihannya adalah disewakan izin pemanfaatannya atau dihibahkan.
“Kalau disewakan, emang berapa juga dapat duit dari sini, malu Kita cari uang disini dan kasihan masyarakat. Kalau izin pemanfaatan diberikan, maka setiap 5 tahun harus memperpanjang izin, kasian Perbekel dan Bendesa Adat terus mengurusi izin ke pemerintah. Untuk itulah Saya ambil keputusan mengiklhaskan saja tanah ini untuk kepentingan Pura dan Kantor dengan memberikan hibah kepada Desa Adat Tandeg dan Desa Tibubeneng,” ujar mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali seraya mendapat ‘applause’ tepuk tangan dari Krama Desa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng.SB/REDAKSI
Bagikan