SuratanBali.Com, BADUNG – Apresiasi perlu diberikan kepada Satpol PP Bali, HPI Bali, dan Polda Bali karena telah berhasil menjaring 11 guide bodong yang terbukti tidak menggunakan busana adat Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai. Penindakan tegas ini dilakukan, dalam upaya mengimplementasikan Perda No.5/2015 tentang Pramuwisata, Perda No.1/2010 tentang UJPW (Usaha Perjalanan Wisata) hingga Pergub No.79/2018 Tentang Busana Adat Bali.
Dalam sidak gabungan yang ikut dibantu oleh Security Bandara Internasional Ngurah Rai ini juga ditemukan masyarakat yang merokok tidak pada tempatnya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dilakukan, karena sebagai wujud implementasi dari penerapan Perda No.10/2011 tentang KTR.
“Sidak ini kami lakukan merupakan bentuk komitmen dan konsisten menegakan Perda dan Pergub yang salah satunya dilakukan di pintu masuk Bali demi menjaga pariwisata Bali yang berkualitas,” demikian yang disampaikan Kasat Pol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Minggu (25/8).
I Dewa Nyoman Rai Dharmadi juga menghimbau kepada masyarakat yang berkecipung di pariwisata untuk senantiasa turut serta menciptakan suasana rasa nyaman, dan wisatawan ramah, beretika, sopan santun serta menjaga kelestarian budaya Bali.
“Satpol PP merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban kemajuan pariwisata, sehingga saya menghimbau kepada pelaku pariwisata untuk peduli berperan akfif menjaga melestarikan pariwisata Bali dan kami akan terus pantau melalui staf intel untuk mengetahui aktifitas ilegal pelaku pariwisata yang sudah banyak dianggap menggagu dan merusak citra Bali,” jelasnya.SB/REDAKSI
Bagikan