SuratanBali.Com, DENPASAR - Kita semua telah sama-sama mengetahui bahwa minuman beralkohol telah digunakan secara luas di seluruh dunia.
"Di Eropa, Amerika, Jepang, Korea, dan Asia Tenggara minuman beralkohol digunakan sebagai penghangat badan, obat, tambahan energi, bahkan telah menjadi kebutuhan rumah tangga. Suatu penelitian di Nepal menyebutkan bahwa alkohol digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan ritual," demikian kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat mengumumkan Penetapan Hari Arak Bali untuk diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar dalam acara Cocktail Arak Bali yang berlangsung, Jumat (Sukra Pon, Julungwangi) 23 Desember 2022.
Lebih lanjut, Wayan Koster mengungkapkan bahwa di Indonesia, kebiasaan mengkonsumsi minuman fermentasi sudah ada sejak dahulu kala. Dalam Kitab Nagarakertagama yang ditulis pada masa keemasan Kerajaan Majapahit abad ke-14, menyebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional merupakan bagian dari perjamuan agung yang diselenggarakan oleh Kerajaan. Saat pesta rakyat tahunan seusai panen raya, Raja menyelenggarakan perjamuan besar dengan menyuguhkan tampo atau arak keras yang dibuat dari beras terbaik, ada juga tuak dari air kelapa dan lontar, dan arak dari aren, serta kilang dan brem.
Ternyata, Bali memiliki minuman beralkohol dengan cita rasa khas dan berkualitas yang disebut Arak Bali. Arak Bali dihasilkan melalui proses destilasi tradisonal yang cukup rumit, memerlukan ketelitian, kecermatan, ketekunan, dan keunikan. Kemahiran membuat Arak Bali adalah pengetahuan tradisional sebagai warisan Leluhur.
Dahulu, Pangelingsir/Tetua Kita telah terbiasa minum Arak Bali, minum kopi Arak tanpa gula, namun terbatas hanya untuk kepentingan kesehatan, pagi hari sebelum bekerja dan malam hari sebelum tidur, paling banyak 1 sloki.
"Saya pun menilai banyak sisi positif yang dapat Kita peroleh dari Arak Bali, selain untuk kepentingan sarana Upacara Adat, Arak Bali juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh. Arak Bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan Masyarakat Bali," tambahnya.
Selama ini, Arak Bali belum mendapat pelindungan, bahkan cenderung terpinggirkan. Perajin Arak Bali bekerja sembunyi-sembunyi, karena Arak Bali termasuk salah satu jenis minuman yang peredarannya dibatasi, bahkan dilarang oleh pemerintah, tergolong dalam kategori daftar negatif investasi. Namun ironisnya, Bali sebagai destinasi utama wisata dunia yang membutuhkan banyak minuman beralkohol, justru dibanjiri produk impor. Kondisi inilah yang sangat memprihatinkan, dan inilah yang mengetuk hati Saya untuk bertindak.
Sebagai Gubernur, Saya telah melakukan terobosan berani, sebagai upaya untuk melindungi dan memberdayakan Arak Bali, yang merupakan warisan budaya Leluhur/Tetua Bali, dengan memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang diundangkan pada hari
Rabu (Budha Wage, Warigadean), tanggal 29 Januari 2020.
Sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini, Arak Bali mulai mendapat pelindungan dan legalitas, sehingga dapat digeluti oleh Pelaku IKM/UMKM/Koperasi, menjadi ekonomi rakyat. Bahkan berbagai produk olahan berbasis Arak Bali telah mendapat ijin edar dari Badan POM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali. Para Perajin Arak Bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma.
Sampai saat ini, sudah ada sebanyak 28 Produk berbahan Arak Bali, yang berkembang cepat sejak tahun 2022, dengan kemasan elegan dan berkualitas. Masyarakat Bali semakin akrab/dekat dengan Arak Bali, kembali seperti apa yang dilakukan oleh Leluhur/Tetua Bali. Saya pun, secara rutin minum kopi Arak tanpa gula, rasanya memang lezat, sehingga tubuh menjadi sehat dan lebih tahan bekerja sampai malam hari.
Bahkan sebagai Gubernur Bali, ketika menerima Duta Besar, tamu kehormatan, dan masyarakat yang beraudiensi serta berbagai acara di Jaya Sabha, selalu dijamu dengan hidangan Kopi Arak. Saya juga telah memperkenalkan Arak Bali ketika memberi sambutan pada Acara United Nations - Groundwater Summit 2022, yang dihadiri oleh Peserta dari berbagai negara di dunia, tanggal 7 Desember 2022, di Markas Besar UNESCO, Paris, yang dilanjutkan Acara Cocktail Party dengan Arak Bali. Saya bersyukur, saat ini Arak Bali sudah menjadi minuman yang disajikan di hotel-hotel berkelas dunia yang memiliki jaringan internasional.
Lebih lanjut, kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menegaskan bahwa di Tahun 2022, merupakan tahun istimewa, Arak Bali berhasil diperjuangkan, sehingga ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, serta Arak Bali telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga Arak Bali telah mendapat pelindungan dan pengakuan yang kuat dari negara.
Dengan demikian, Arak Bali telah memiliki legitimasi yang kuat untuk dilindungi dan diberdayakan, serta semakin diperkokoh keberadaannya, karena: Pertama, Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan Upacara Adat serta untuk memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru; Kedua, Arak Bali telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"dan Ketiga, Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia serta telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," tutupnya.SB/REDAKSI
Bagikan