SuratanBali.Com, BADUNG - Peringatan Hari Arak Bali ke-2 bertujuan untuk : a. Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Bali periode 2018 – 2023, Wayan Koster saat menghadiri Peringatan Hari Arak Bali ke-2 yang berlangsung meriah pada, Senin (Soma Kliwon, Wariga) 29 Januari 2024 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Badung.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa Peringatan Hari Arak Bali ke-2 bertujuan untuk : b. Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali; c. Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan d. Menghimbau seluruh Masyarakat,Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai – nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Melalui peringatan Hari Arak ini, Wayan Koster berharap: pertama, para Pelaku Usaha Arak Bali benar-benar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab; kedua, Pelaku Usaha Arak Bali agar berkomitmen penuh kepada Petani yang menghasilkan Tuak sebagai bahan Arak Bali, yakni membeli Tuak dengan harga yang pantas, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan mereka; ketiga, para Petani dan Pelaku Usaha Arak Bali agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas, cita rasa, aroma, dan kemasan yang menarik; keempat, kemasan produk Arak Bali, harus memakai aksara Bali, untuk memberi identitas yang unik, agar metaksu, dan terlindungi dari ancaman munculnya produk tiruan yang dikembangkan oleh pihak lain; kelima, para Pelaku Usaha Arak Bali agar memperluas jaringan pemasaran secara konvensional dan melalui marketplace, serta mengembangkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan; keenam, Pelaku Usaha Arak Bali agar memproduksi Arak Bali dengan mempertahankan cara pengetahuan tradisional karena telah menjadi warisan budaya takbenda Indonesia, dilarang keras memproduksi Arak Gula, yang merusak cita rasa Arak Tradisional Bali, mengganggu kesehatan, dan merusak harga Arak di pasar.
Ketujuh, Pelaku Usaha Pariwisata harus memasarkan dan memanfaatkan produk Arak Bali, sesuai Ikrar yang telah diucapkan secara niskala-sakala, untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, dengan mengurangi secara drastis, bahkan tidak memakai produk minuman beralkohol impor; dan kedelapan, menghimbau masyarakat Bali agar memanfaatkan Arak Bali untuk kepentingan yang semestinya, seperti untuk sarana upacara/upakara adat, kesehatan, dan kuliner. Dilarang keras minum Arak Bali yang mengakibatkan mabuk atau merusak kesehatan.SB/REDAKSI
Bagikan