SuratanBali.Com, DENPASAR - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Minggu (11/10) mencatat adanya pertambahan kasus, dimana sebanyak 107 orang TERKONFIRMASI akibat Transmisi Lokal. Disisi lain, pasien yang SEMBUH Covid-19 sebanyak 98 orang, dan Meninggal Dunia sebanyak 1 orang. Sedangkan jika merujuk pada jumlah kasus secara kumulatif, yang Terkonfirmasi Positif mencapai 10.135 orang, Sembuh 8.696 orang (85,80%), dan Meninggal Dunia 321 orang (3,17%).
Kemudian berdasarkan informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali disebutkan Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.118 orang (11,03%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. Guna mencegah meluasnya Covid-19, maka sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000 bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat. Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19. Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.R/SB
Bagikan