SuratanBali.Com, DENPASAR - Berdasarkan Pasal 20 UU Perlindungan Anak mengatur tentang “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
Setiap anak yang lahir dan hidup di atas bumi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan keselamatan, kesehatan bahkan pendidikannya. Namun belakangan hal ini bertolak belakang terlebih saat pandemi Covid-19 mulai melanda dunia. Khususnya di Bali (terutama Kota Denpasar) banyak terjadi eksploitasi anak.
"Banyak sekali kita jumpai anak-anak di bawah umur yang menjual tissue, pernak-pernik rambut, menjadi pengamen bahkan juga mengemis. Hal ini tidak bisa kita biarkan terus menerus, karena mereka generasi muda yang wajib mengenyam pendidikan agar dapat merubah taraf hidup dan martabat keluarganya. Tetapi tidak sedikit dari mereka yang hingga saat ini masih memilih mengemis karena memiliki mental miskin dan mengemis sejak awal", ungkap Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati saat menerima audensi dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, di Ruang Tamu Wagub Bali, Selasa (19/7).SB/REDAKSI
Bagikan