Suratanbali.Com, BANGLI – Sang Nyoman Sedana Arta selaku Bupati Bangli mensosialisasikan instruksi Bupati No 6 tahun 2022 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) yang diselenggarakan di ruang rapat RSU Bangli. Kegiatan ini dilangsungkan selama dua hari, yakni pada tanggal 5 Desember sampai dengan 6 Desember 2022. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh camat, perbekel, lurah, dan kepala dusun serta kapling se - kabupaten Bangli yang nantinya diharapkan akan menjadi garda terdepan dalam penerapan kebijakan lunas PBB.
Dalam sambutannya Sang Nyoman Sedana Arta mengajak kepada seluruh camat, lurah, perbekel, kapling, kadus serta kapling se-kabupaten Bangli untuk mengambil langkah-langkah penguatan keuangan di daerah meliputi: ekstensifikasi pendapatan dengan peningkatan target jumlah wajib pajak, intensifikasi pendapatan dengan target peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar dan terdata dan perumusan strategi penguatan kelembagaan dari beberapa aspek meliputi aspek organisasi, sumber daya, pelayanan, serta jaringan kemitraan.
Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan beberapa upaya yang telah ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bangli demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) antara lain; membentuk tim pengawas pajak yang ditempatkan pada restoran, rumah makan dan penempatan alat pos (point of sale) serta melakukan proses validasi data terhadap objek dan sumber PBB-P2. Dengan adanya sosialisasi ini, Bupati Sedana Arta juga berharap meningkatnya kesadaran dan pemahaman mengenai kewajiban masyarakat yang taat untuk membayar pajak.SB/DI.
Bagikan