SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Dua pegawai PDAM di Nusa Penida, Klungkung dengan inisial IKN dan IKS ditetapkan sebagai tersangka, setelah cukup lama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawa Hadi Seputra melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi PDAM di Nusa Penida terkait jual beli air tangki.
Selain ditetapkan menjadi tersangka, kasus ini juga ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Dalam keterangan persnya, Jumat (30/7) pagi, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menegaskan IKN dan IKS ini kita tetapkan menjadi tersangka sejak, Kamis (29/7) dan mereka merupakan pegawai PDAM.
“Dua tersangka ini menjalankan aksinya sejak Mei 2018 hingga September 2019 dengan modus yang dilakukan ialah menjual air menggunakan mobil tanki kepada masyarakat,” katanya seraya menjelaskan namun hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah secara keseluruhan. Atas kondisi itu menimbulkan kerugian bagi PDAM sekitar Rp 304 Juta.
Lebih lanjut Kacabjari Klungkung di Nusa Penida mengatakan dari hasil penyelidikan kami, tersangka hanya menyetor sekitar Rp 60 juta dari penjualan air selama itu, sehingga ada selisih yang ditemukan dengan nilai sekitar Rp 304 Juta. Sebelum status IKN dan IKS menjadi tersangka, tercatat Kejari Klungkung juga telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi hingga melakukan audit bekerjasama dengan BPKP.SB/REDAKSI
Bagikan