By GusAr
12 February 2022
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019 dengan terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/2).
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra bahwa dalam persidangan ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut terdakwa I Ketut Narsa dan terdakwa I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum.
Atas perbuatannya tersebut, I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama para terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta serta Subsidiair 3 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 320.450.000. Sebelum dituntut untuk membayar uang pengganti, para terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2021 telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 320.450.000 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara dan akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Lebih lanjut, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra kepada awak media menerangkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum ialah perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program Pemerintah RI yang sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah kab. Klungkung Cq. PDAM Kab. Klungkung sebesar Rp 320.450.000.
Sedangkan hal meringankan dari para terdakwa, dimana terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa telah menitipkan sejumlah uang senilai Rp 320.450.000 yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. "Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk dapat menggunakan uang hasil penjualan air tangki untuk kegiatan lainnya," tambahnya.
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di persidangan, para terdakwa mengerti serta meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman, melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 mendatang.SB/REDAKSI