By ARNAN
23 November 2022
SuratanBali.Com, DENPASAR - Diketahui berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa penentuan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditentukan oleh jumlah penduduk pada wilayah tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomer 457 tahun 2022, Jumlah Kursi Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar pada Pemilu 2024 tidak berubah dari jumlah kursi pada Pemilu 2019 sebanyak 45 kursi.
"Bawasanya tercantum disitu (SK KPU 457 2022) menjelaskan bahwa Kota Denpasar dengan jumlah penduduk 651.136, itu rangenya masih 500 ribu-1 juta penduduk. Jadi berdasarkan Peraturan alokasi kursinya sebanyak 45 buah," terang Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya saat diwawancarai di Kantor KPU Denpasar minggu (20/11/2022).
Memperhitungkan hal tersebut Arsa menyampaikan dalam Pemilu 2024 nanti akan ada proses lanjutan yaitu proses kajian dan uji publik berkaitan dengan penetapan alokasi kursi DPRD. Hal ini didasari atas Peraturan KPU yang memberikan ruang untuk melakukan proses pengusulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi
Disamping itu ia juga menambahkan bahwa ada sekitar 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Denpasar pada Pemilu 2024 yang tersebar di Kecamatan Denpasar Utara, Selatan, Timur, dan terkhusus Denpasar Barat akan ada 2 Dapil.
Sementara alokasi kursi dari masing-masing Dapil yaitu Dapil 1 Denpasar Barat (6 kursi), Dapil 2 Denpasar Barat (7 kursi), Dapil 3 Denpasar Utara (12 kursi), Dapil 4 Denpasar Timur (8 kursi), Dapil 5 Denpasar Selatan (12 kursi). Adapun proyeksi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 487.339.
Ada perubahan jumlah kursi pada Pemilu 2024 antara Dapil 3 Denpasar Utara pada Pemilu 2019 11 kursi menjadi 12 kursi, sedangkan Dapil 4 Denpasar Timur dari 8 kursi menjadi 7 kursi.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi , Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000- 200.000 ribu orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.
Sementara, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000-300.000 ribu orang memperoleh alokasi 30 kursi, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000- 400.000 ribu orang memperoleh alokasi 35 kursi.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000- 500.000orang memperoleh alokasi 40 kursi, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000-3.000.000 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi, dan kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi.SB/AAN