SuratanBali.Com, DENPASAR - Surat Keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi syarat administrasi tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri melalui Bandar Udara termasuk Surat Keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji Rapid Test menjadi syarat administrasi tambahan bagi pelaku perjalanan melalui pintu masuk pelabuhan penyeberangan atau pelabuhan laut.
Persyaratan administrasi tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada pintu masuk wilayah Bali ini dikeluarkan langsung oleh Gubenur Bali, Wayan Koster yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Rabu (27/5) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11525 Tahun 2020, sebagai upaya Gubernur Bali meningkatkan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali guna mencegah meluasnya penularan COVID-19.
Selanjutnya, dalam SE itu tercantum juga syarat administrasi tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri berupa Surat Pernyataan dari pelaku perjalanan dalam negeri mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Kemudian syarat selanjutnya mesti mencantumkan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan untuk memberi kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali. Format dua Surat Pernyataan tersebut dalam SE Gubernur Bali ini dapat diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id.
SE Persyaratan administrasi tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada pintu masuk wilayah Bali yang resmi ditujukan kepada Bupati/Walikota Se-Bali, Pengelola dan pemangku kepentingan Bandara Ngurah Rai hingga Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Padangbai, Benoa, dan Celukan Bawang, Pimpinan Manajemen Maskapai, Angkutan Penyeberangan, dan Angkutan Laut hingga ditujukan ke masyarakat pelaku perjalanan ke Bali dan masyarakat Bali ini berlaku sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan COVID-19.SB/REDAKSI
Bagikan