SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Sempat viral di media sosial terkait video dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja perempuan di areal parkir Pura Jagatnatha Klungkung belum lama ini, membuat sekelompok remaja tersebut harus berurusan dengan hukum.
Dalam kasus itu, ada empat tersangka yang diamankan oleh Polres Klungkung dan masing - masing tersangka yang berinisial GAP (21), NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17) dijerat dengan pasal Pasal 76c Jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa pada, Senin (10/3) menyampaikan press release terkait penanganan kasus tersebut ke awak media.
"Kasus tersebut terjadi berawal dari adanya suatu permasalahan pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban inisial NPY (14 ), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya bahwa sempat dijual kepada pria hidung belang (Om-om), yang membuat ibu korban menelpon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira Pukul 00.10 Wita di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung, mereka secara langsung bertemu guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya," ujar Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin.
Pada pertemuan itu, GAP yang merasa emosi dan tidak terima atas penyampaian yang diungkapkan oleh korban, membuat GAP melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dan dibantu oleh teman-temannya dari tersangka yang berinisial NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17).
Selain peristiwa kekerasan, penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban tersebut, tercatat tersangka NS juga melakukan perbuatan membuat video terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. "Setelah dikirim ke GAP selanjutnya di edit dan disebar di group Whatsapp ”TEAM GOLEMZ”, sehingga tersebar luas ke masyarakat," jelas Kapolres Klungkung.
Sehingga dalam kasus ini, kepada ke empat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76c Jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
"Kemudian untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Fornografi, dengan unsur setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, mendistribusikan, menerbitkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 Bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 milyar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan unsur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar," tambah Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin dalam keterangan pressnya ke awak media, seraya menegaskan dari ke empat tersangka, yang dilakukan penahanan ialah GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan, karena dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan.SB/REDAKSI
Bagikan