SuratanBali.Com, NUSA DUA - Arak Bali berkembang pesat, pasca Gubernur Bali, Wayan Koster mewujudkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Gubernur Koster di sela Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1), menegaskan sebanyak 58 merek arak lokal telah tumbuh dan bahkan mampu bersaing dengan merek internasional ternama.
Kehadirannya dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) melalui stan pameran menjadi bukti bahwa Arak Bali telah diterima sebagai bagian dari identitas budaya sekaligus produk unggulan daerah.
Gubernur Bali juga menyampaikan tingginya permintaan Arak Bali, saat ini bahkan membuat konsumen harus menunggu hingga dua minggu untuk mendapatkan produk. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan dukungan dari hulu ke hilir, termasuk bantuan bibit kelapa genjah yang cepat panen, perizinan BPOM, serta dukungan Bea Cukai.SB/**
Bagikan