SuratanBali.Com, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wabup Ketut Suiasa, Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Pj. Sekda Badung, IB. Surya Suamba beserta Pejabat dilingkungan Pemkab Badung.
Besaran APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 10,7 Triliun lebih. Selain Raperda APBD 2025, Pemerintah bersama DPRD Badung pada, Jumat (29/11/2024) di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung juga menetapkan 3 (tiga) Raperda Inisiatif Dewan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
"Penetapan APBD 2025 diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan menghadapi gejolak ekonomi dan mendukung agenda pembangunan tahun 2025. APBD juga memiliki fungsi stabilisasi dalam memelihara stabilitas dan keseimbangan fundamental perekonomian, supaya Pemkab Badung dapat melaksanakan program kegiatan seoptimal mungkin dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efisiensi dan efektivitas," ujar Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta.SB/REDAKSI
Bagikan