SuratanBali.Com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memasuki babak penting penyusunan kebijakan daerah tahun 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Rapat Paripurna DPRD Bali yang berlangsung dalam satu hari, menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Raperda APBD Semesta Berencana 2026 menjadi Perda, serta memaparkan tiga Raperda strategis yang akan memperkuat arah pembangunan Bali ke depan, yaitu Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Agama, Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Sosial, Raperda Provinsi Bali tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani, dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10, tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu dipaparkan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-12 dan ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (17/11).
Dalam Rapat Paripurna ke-12, Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan APBD 2026 telah selesai dengan sejumlah penyesuaian penting. Pendapatan Daerah 2026 dirancang meningkat menjadi Rp 6,33 triliun, terdiri dari PAD Rp 4,03 triliun, dana transfer Rp 2,28 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp 5,74 miliar.
Belanja Daerah 2026 naik menjadi Rp 7,16 triliun, dengan alokasi terbesar pada belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta belanja modal Rp 800,93 miliar.
Disisi lain, Defisit anggaran juga dinilai meningkat menjadi Rp 834,37 miliar, namun dipastikan aman karena ditutupi melalui penerimaan pembiayaan Rp 1,40 triliun yang bersumber dari SiLPA 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan meningkat menjadi Rp 568,46 miliar untuk penyertaan modal dan pembayaran cicilan PEN.
Gubernur memastikan Raperda APBD 2026 segera dikirim ke Kemendagri untuk evaluasi, agar dapat diberlakukan tepat waktu sesuai amanat PP 12 Tahun
2019.SB/**
Bagikan