SuratanBali.Com, JAKARTA - Selebaran surat KPK yang berisi nama mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) telah beredar luas. Surat tersebut, pula ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar, Senin (8/11).
Dalam surat tersebut, secara terang berisi kalimat permohonan meminta data, informasi dan salinan dokumen perijinan atas nama tersangka Ni Nyoman Eka Wiryastuti. Selain nama mantan Bupati Tabanan, KPK juga menuliskan dua nama tersangka lainnya, yaitu I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku mantan staf khusus Bupati Tabanan dan Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.SB/REDAKSI
Bagikan