SuratanBali.Com, DENPASAR – Penetapan tanggal 29 Januari di Bali sebagai Hari Arak Bali yang digagas oleh Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 mendapatkan respon positif dari Akademisi, PHDI, hingga Yowana. Karena peringatan Hari Arak Bali memiliki manfaat positif, yakni untuk menghidupkan kembali tradisi budaya Bali yang diwariskan oleh leluhur. Untuk itu, para Akademisi, PHDI sampai Yowana mengajak agar beberapa oknum tidak memplesetkan pemaknaan Hari Arak Bali ke arah yang tidak baik.
Seperti yang disampaikan Akademisi UNHI Denpasar, I Kadek Satria menilai peringatan Hari Arak Bali pada tanggal 29 Januari di Bali bertujuan untuk menguatkan perekonomian lokal Bali yang bersumber dari hasil bumi kita. Kemudian secara keagamaan Hindu, Hari Arak Bali harus dijadikan momentum untuk mengedukasi, karena dalam ajaran Agama Hindu Arak Bali digunakan sebagai sarana ritual, dan memang benar juga ada ajaran agama yang melarang untuk mabuk, apabila si peminum ini mengkonsumsi minuman beralkohol dengan volume yang berlebihan.
“Namun begitu juga sebaliknya, apabila Arak Bali dikonsumsi dengan kadar yang sewajarnya akan menjadi baik dan menyehatkan. Sehingga, tujuan dari adanya Hari Arak Bali sejatinya untuk menjadi penguat perekonomian masyarakat kecil yang berdampak positif,” tegasnya, Selasa (24/1).SB/REDAKSI
Bagikan