SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Ajakan pemanfaatan garam Kusamba dan produk lokal Klungkung yang digaungkan oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH sebagai bukti keseriusan untuk secara bersama-sama menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, hingga konsep Ekonomi Kerthi Bali, salah satunya di sektor Kelautan/Perikanan dan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi.
“Saya juga mengajak Pemkab Klungkung agar kembali berinovasi dengan terbitnya IG Garam Kusamba dari Kemenkumham RI ini, dimana diharapkan ada gebrakan untuk pemanfaatan garam Kusamba ini, seperti membranding garam Kusamba dengan kemasan yang ramah lingkungan untuk dipasarkan di pasar modern atau swalayan. Kemudian agar citarasa garam Kusamba terjaga kekhasannya, maka Pemkab Klungkung agar berpartisipasi memberikan bantuan palung garam, serta menjembatani kerjasama antara petani garam melalui Koperasinya dengan pengusaha kuliner, restaurant dan hotel yang ada di Klungkung,” ajaknya dengan nada positif.SB/REDAKSI
Bagikan