SuratanBali.Com, BADUNG - Peringatan Hari Arak Bali ke-2 yang berlangsung meriah pada, Senin (Soma Kliwon, Wariga) 29 Januari 2024 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Badung mendapat berbagai ucapan terimakasih, baik dari petani, perajin, sampai pengusaha lokal.
Seperti yang disampaikan Petani Arak Bali asal Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, Karangasem, I Gede Artayasa. Ia mewakili petani Arak Bali di Desa Tri Eka Bhuana menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Gubernur Bali periode 2018 - 2023, Wayan Koster yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Kata Gede Artayasa, bahwa sebelum ada Pergub Nomor 1/2020, Arak Bali masih jarang diperkenalkan dan selalu dianggap sebagai minuman yang berada di bawah dari pada minuman impor yang terjual di Bali. Namun sekarang Saya sering datang ke bar, ke hotel dan restaurant ternyata sudah banyak tertata yang namanya Arak Bali. Maka dari pada itu, Saya sebagai petani apresiasi Pergub Nomor 1/2020 yang diperjuangkan Wayan Koster, karena Arak Bali sudah bisa naik kelas dan mudah - mudahan bisa bersaing dengan minuman impor di Bali.
Adanya Peringatan Hari Arak Bali ke-2, Saya juga berharap mudah - mudahan peringatan ini menjadi ajang promosi Arak Bali, sehingga kekayaan warisan budaya Bali ini mampu memberikan kesejahteraan bagi petani Arak Bali.
"Sekali lagi, Saya apresiasi Pergub Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Dulu kami mengalami hambatan distribusi, sekarang Kami aman berproduksi, sampai - sampai Arak Bali-nya dikemas secara elegan lengkap dengan pita cukai," ujar Petani Arak Bali, I Gede Artayasa seraya mengungkapkan di Desa Tri Eka Bhuana merupakan Desa yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani Arak Bali.SB/REDAKSI
Bagikan