SuratanBali.Com, DENPASAR - Untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Bali sejak era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster telah melakukan relaksasi pajak berupa Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program ini terus berlanjut, kini Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santa kembali mengadakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Mulai 1 November sampai dengan 20 Desember 2024 mendatang, tepatnya sebelum tahun 2025 yang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan ada pemberlakuan relaksasi lagi, maka Badan Pendapatan Daerah kembali memberlakukan Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Untuk proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 19 Desember 2024, sedangkan untuk mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 13 Desember 2024," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santa di Kantor Bapenda Bali, Kamis (31/10).
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Bali, Benyamin Bob Panjaitan juga menyampaikan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB, juga diberlakukan penghapusan denda terhadap SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada tahun sebelumnya (2023 dan sebelumnya).
Sementara Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra menyampaikan untuk memperlancar proses perpanjangan pajak, maka ketentuan dan persyaratan wajib pajak tetap diberlakukan. "secara khusus tindak tilang masih dalam metode perencanaan. Jika ditemukan di jalan maka akan dilakukan pemberitahuan dan sosialisasi agar dilakukan perpanjangan pajak dan memanfaatkan relaksasi yang sedang berlaku saat ini," ungkapnya. Setelah pemberlakukan relaksasi pada bulan September lalu, masih tercatat sekitar 214 ribu kendaraan (dengan rincian 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat ( kendaraan niaga, atau yang digunakan sehari hari)," tegas I Made Santa lagi.SB/REDAKSI
Bagikan