SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan Barang Bukti (BB) dari perkara Tindak Pidana Umum.
Barang Bukti yang dimusnahkan berlangsung di Kantor Kejari Klungkung, Kamis (18/7) dan dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B.Hamka dihadapan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung (Forkopimda) serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Klungklung beserta jajaran terkait lainnya menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pemusnahan kejahatan. “Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan," jelas Kejari Klungkung.
Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Klungkung berasal dari 22 (dua puluh dua) perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari 13 (tiga belas) perkara Tindak Pidana Narkotika, 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Pencurian, 2 (dua) perkara Tindak Pidana Penganiayaan, 2 (dua) perkara Tindak Pidana Perjudian, 1 (satu) perkara Tindak Pidana Pencabulan, 1 (satu) perkara Tindak Pidana Penggunaan Senjata Api Secara Ilegal.
Adapun barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut terdiri dari Narkotika jenis shabu dengan total berat 18,32 gram bruto atau 7,26 gram netto dari perkara Tindak Pidana Narkotika. Selnjutnya ada handphone berjumlah 14 (empat belas) dari perkara Tindak Pidana Narkotika. Lalu ada Senjata api berjumlah 1 (satu) buah serta peluru berjumlah 3 (tiga) butir dalam perkara Tindak Pidana Penggunaan Senjata Api Secara Ilegal. Ada pakaian berjumlah 8 (delapan) potong dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dan perkara Tindak Pidana Pencabulan. Dadu berjumlah 3 (tiga) buah dalam perkara Tindak Pidana Perjudian. Kertas syair berjumlah 2 (dua) buah dalam perkara Tindak Pidana Perjudian. Helm berjumlah 1 (satu) buah beserta sekop berjumlah 1 (satu) buah dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, dan Obeng berjumlah 2 (dua) buah dalam perkara Tindak Pidana Pencurian.SB/REDAKSI
Bagikan