SuratanBali.Com, Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika dari bulan Januari hingga Maret 2023.
Ketua BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si menerangkan, terdapat enam tersangka yang berperan sebagai pengedar dengan modus operandi tempelan. tersangka tersebut yakni NP (26 tahun), YS (19 tahun), CP (27 tahun), PE (38 tahun), KS (40 tahun) dan JP (40 tahun). Jumlah total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari keenam tersangka tersebut adalah 319,64 gram shabu/metamfetamina dan 115 butir ekstasi/MDMA.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjawa menyayangkan pelaku pengedar narkoba didominasi oleh masyarakat yang berusia di bawah 30 tahun.
“Ini kondisi masyarakat kita, sudah mulai merambah ke generasi muda. kemudian beberapa berasal dari residivis, bahkan ada yang sudah kena dua kali sekarang kena lagi” imbuhnya saat menyampaikan press release dihadapan awak media, Senin (13/3) di Lobi Kantor BNN Provinsi Bali.
Terakhir, kegiatan press release tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan HUT BNN yang ke-21 pada 22 Maret mendatang khususnya dalam aksi percepatan perang terhadap narkoba (war on drugs).SB/KA
Bagikan