SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d. Triwulan II Tahun 2025, bertempat di Four Star by Trans Hotel, JI. Raya Puputan Renon, Denpasar, Senin (29/12).
Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gde Agung yang turut hadir diacara tersebut mendampingi Wabup Tjok Surya menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Prawira, disebutkan Kabupaten Klungkung menjadi Kabupaten dengan jumlah temuan paling sedikit yakni sebanyak 363 temuan dan dengan tindak lanjut penyelesaian sebesar 98,25 persen.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya.
"Para Kepala Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima," ujar Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Prawira.
Pada acara tersebut, turut juga dihadiri oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati dan Kepala Inspektorat, Made Sumiarta.SB/**
Bagikan