SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Kurangnya sosialisasi regulasi atau ketentuan perpajakan daerah dan belum akuratnya Data Wajib Pajak, juga dikarenakan belum adanya standar baku dalam penginputan indentitas wajib Pajak secara lengkap dalam sistem SIMPATDA. Sehingga Hasil Pemeriksaan BPK Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan menjadi temuan yang harus mendapatkan perhatian dan tindaklanjut dari Sdr. Bupati Klungkung.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa terdapat juga Pengusaha Hotel dan Restoran serta pemanfaatan Air Tanah belum di data sebagai Wajib Pajak. Kemudian Pelaporan SPTPD Pajak Hotel juga tidak dilengkapi dengan dokumen atau data penjualan/omzet. Pendapatan Nilai Pajak Air Tanah pula ditemukan tanpa menggunakan water meter dan tidak didukung perhitungan yang memadai.
“Hal ini disebabkan kurangnya Sosialisasi regulasi atau ketentuan perpajakan daerah dan belum akuratnya Data Wajib Pajak dikarenakan belum adanya standar baku dalam penginputan indentitas wajib Pajak secara lengkap dalam sistem SIMPATDA. Disamping itu diketahui banyak WP Air Tanah tidak mengetahui persyaratan permohonan rekomendasi teknis pemanfaatan Air Tanah.SB/REDAKSI
Bagikan