SuratanBali.Com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Sarana Transportasi Umum kembali disuarakan oleh Pemerintah.
Bertempat di Kemayoran Jakarta Pusat, tepat pada, Kamis (25/7), Pj. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika didaulat menjadi narasumber Focus Group Discussions (FGD) Rancangan Peraturan KTR pada Sarana Transportasi Umum.
Didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Gusti Gede Gunarta, Pj Jendrika menyatakan apresiasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam merancang ketertiban KTR pada transportasi umum ini. Pj Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Klungkung sangat serius dan komitmen menerapkan Perda KTR, salah satunya dilakukan pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan/kantor, sekolah serta ke toko-toko modern agar tidak menampilkan produk rokoknya.
"Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah pusat dalam menegakan KTR ini, mudah-mudahan melalui FGD ini nantinya rancangan Peraturan Menteri Perhubungan terkait Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Sarana Transportasi Umum ini cepat selesai sehingga bisa ikut diterapkan di Kabupaten/Kota lainnya," harapnya.
Sementara PLH Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Marwanto Heru Santosa, S.T., MT mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkab Klungkung dalam menerapkan Perda KTR selama ini. Upaya tersebut dinilai sangat bagus dan berharap bisa ditiru oleh Kabupaten/Kota lainnya. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjamin hak setiap warga negara mendapatkan layanan transportasi umum yang bebas asap rokok, diperlukan peraturan mengenai sarana dan prasarana transportasi umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Dengan diadakan kegiatan ini nantinya dapat menjadi stimulus bagi pemerintah Kabupaten dalam mengembangkan transportasi yang berkelanjutan di Indonesia," tutupnya.SB/REDAKSI