SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran asal Bali yang bekerja di luar negeri.
Sehingga pertemuan Gubernur Bali bersama Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin di Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (14/11) siang, dimanfaatkan oleh Wayan Koster, denga meminta LPSK untuk turut memberikan dukungan dalam aspek perlindungan hukum.
“Tolong bantu pekerja migran Bali untuk perlindungannya. Lindungi secara hukum agar jelas tempat kerjanya dan siapa yang memberangkatkan. Warga kita cukup banyak yang bekerja ke luar negeri, dan banyak di antara mereka sukses serta dikenal secara internasional,” ujarnya.
Menurut Koster, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan agar pekerja migran asal Bali dapat bekerja secara aman, resmi, dan memiliki akses perlindungan yang memadai. "Sinergi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat Bali maupun pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan selama berada di wilayah Bali," tegas Wayan Koster yang didampingi Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, I.B. Gede Sudarsana.SB/**
Bagikan