SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang antara Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta pada, Kamis (Wraspati Umanis, Gumbreg) 1 Desember 2022 di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung secara rinci menjelaskan tanah yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Klungkung kepada Pemerintah Provinsi Bali seluas 14,1724 hektare.
Tanah tersebut, terdiri dari : 1) 9 Bidang Tanah yang terletak di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas; 2) 1 Bidang Tanah yang terletak di Desa Jumpai; dan 3) 5 Bidang Tanah di Desa Gunaksa atau merupakan Tanah Dermaga Gunaksa.SB/REDAKSI
Bagikan