SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - melalui Bapemperda saat ini sedang gencar membuat 4 Ranperda, yaitu Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2021-2025.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Gde Artison Andarawata bahwa Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah ini dibuat bertujuan untuk cadangan pangan, yang mana diharapkan dapat menjaga ketersediaan pangan dan kesiapan menghadapi kondisi bencana atau rawan pangan sampai ke tingkat desa di Klungkung. "Ranperda ini juga kita harapkan dapat menyerap produk lokal, sekaligus menghidupkan BUMD dan BUMDES," ujar Artison, Selasa (2/2).
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk Ranperda tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama dibuat, karena berdasarkan temuan BPKP akan administrasi PDAM yang masalahnya ada di aset.
Sedangkan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibuat sebagai amanat aturan lebih tinggi, dengan harapan kedepannya kita dapat membuat administrasi keuangan daerah yang semakin tertib dan mudah diawasi. "Untuk itulah, harus ada aturan pengelolaan keuangan daerah," jelas Gde Artison sembari menjelaskan untuk Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2021-2025 ini akan kita tetapkan selesai atau setelah RTRW, karena isinya berkaitan juga sebagai wujud dorongan DPRD agar setiap Perda dapat bersinkronisasi, bukan jalan sendiri -sendiri yang bisa menyebabkan aturan yang beda atau bertolak belakang.SB/REDAKSI
Bagikan