SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung pada, Rabu (3/9) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi ini dihadiri Bupati Klungkung, I Made Satria, Kapolres Klungkung, Dandim 1610 Klungkung, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Klungkung dan perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Klungkung, serta Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Klungkung.
Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penuntut umum dan selaku eksekutor sesuai dengan peraturan perundang - undangan serta memastikan barang bukti perkara pidana tersebut tidak disalahgunakan.
"Bahwa barang bukti yang dimusnahkan mulai dari Perkara Narkotika (13 perkara, red) yang meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air, kemudian di blender sehingga tidak bisa dipergunakan kembali," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma.
Masih dalam perkara yang sama, dimana barang bukti yang juga dimusnahkan ada 7 unit handphone, alat komunikasi ini digunakan dalam tindak pidana narkotika, dimusnakan dengan cara dipukul menggunakan palu sampai hancur.
Lalu Perkara Perjudian, dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1 lembar perlak bergambar, 3 buah dadu, 1 set tempat kocokan dadu, dan 1 buah tas kain berwarna hitam. Terakhir Perkara Pencurian, barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 buah tas selempang, 1 buah helm dan 1 pcs baju.
Dalam kesempatannya, Kejari Klungkung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya narkotika dan kejahatan lainnya. Pihaknya juga berharap di dalam penegakan hukum secara efektif diperlukan adanya partisipasi aktif dan kesadaran hukum dari masyarakat.SB/REDAKSI
Bagikan