By GusAr
18 April 2023
SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster terus menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat salah satunya dengan bertindak tegas kepada Warga Negara Asing (WNA) / Wisatawan Mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali dengan melakukan Penderpotasian kepada Warga Rusia, Luiza Kosykh (40) yang terbukti melanggar Keimigrasian, karena melakukan aksi fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan pada, Minggu (Redite Paing, Ugu) 16 April 2023 di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
Pendeportasian tersebut dilakukan berkat kerjasama Gubernur Bali dengan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kadiv Kemigrasian Kemenkumham Bali, Baron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Dihadapan Gubernur Bali, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu melaporkan penderpotasian yang dilakukan kepada Luiza Kosykh (40) asal negara Rusia yang tinggal di Baliwood Villas dengan memiliki izin tinggal terbatas investor (C314), karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga Luiza Kosykh harus meninggalkan wilayah Indonesia pada, Minggu 16 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Pukul 20.00 WITA dengan maskapai Emirates.
Deportasi yang diberikan kepada warga Rusia, Luiza Kosykh, karena sebelumnya terdapat berita viral mengenai WNA yang melakukan aksi fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan. Atas berita itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengecekan pada sistem keimigrasian terkait data orang asing tersebut hingga berhasil mengamankan Luiza Kosykh di Baliwood Villas untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengikuti proses pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa : 1) Luiza Kosykh mengaku datang ke Bali menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor sampai 10 Desember 2024 untuk melakukan investasi di Bali; 2) Luiza Kosykh mengaku foto tersebut (fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, red) adalah foto dirinya yang diambil 3 tahun yang lalu atau tahun 2021 Pukul 08.00 pagi; 3) Luiza Kosykh mengaku tidak mengetahui tempat tersebut adalah tempat yang disucikan, sehingga secara spontanitas mengambil foto bersama temannya dengan alasan ingin menyatu dengan alam; 4) Luiza Kosykh mengaku dalam foto hanya menggunakan celana dalam kemudian diedit oleh temannya yang berinisial A agar foto tersebut terlihat lebih menyatu dengan alam; dan 5) Luiza Kosykh dalam pemeriksaan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan saat ini Kita terus melakukan penertiban kepada wisatawan asing / WNA yang berperilaku tidak baik, melanggar aturan, hingga melakukan kegiatan menodai tempat suci di wilayah Provinsi Bali khususnya. Sehingga warga Rusia, Luiza Kosykh yang melakukan aksi fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Marga, Tabanan tidak cukup meminta maaf, namun dikenakan sanksi deportasi.
Saya terus memantau permasalahan ini dari semenjak COVID 19. Jadi bagi Wisatawan / WNA yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan pelanggaran yang menodai tempat suci, menodai adat dan budaya Bali, kita ambil tindakan tegas. Tidak cukup meminta maaf, namun langsung deportasi," tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Permasalahan seperti ini terus Saya monitor. Begitu Saya mendapat informasi, hari itu Saya langsung berkomunikasi dengan Pak Kakanwil Kemenkumham Bali dan langsung memproses pemeriksaannya. Untuk itu Saya apresiasi Bapak Kakanwil Kemenkumham Bali yang begitu cepat bekerja, sangat kooperatif dan memahami kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di dalam melaksanakan pariwisata Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Gubernur Bali menegaskan, Kita tidak menolak wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara, Kita butuh wisatawan. Tetapi juga, wisatawan yang Kita inginkan datang ke Bali adalah wisatawan yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan di Bali, serta menghormati Tempat Suci, Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, serta Kearifan Lokal masyarakat Bali. Kalau pelanggaran itu Kita biarkan terus, maka aura Bali akan hilang, karena terus dinodai dan dirusak oleh perilaku manusia, sehingga ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa ditolerir. Kita ingin Tempat Suci, dan berkaitan dengan Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, serta Kearifan Lokal masyarakat Bali harus betul betul Kita jalankan dengan serius, tertib, dan disiplin," tegas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Kasus ini harus dijadikan pelajaran oleh semua wisatawan, baik dari negara manapun yang sedang berwisata ke Bali agar tertib dan disiplin menghormati, menjaga kesucian di Bali yang berbasis pada Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, serta Kearifan Lokal, demi kebaikan Kita bersama dan Bali kedepan. Supaya pariwisata di Bali bisa berjalan secara tertib, disiplin, bermartabat dan berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai nilai sakral di Bali. Karena inilah yang menjadi kekuatan dan aura gumi Bali, sehingga Bali menjadi daya tarik utama pariwisata dunia.SB/REDAKSI