SuratanBali.Com, DENPASAR - "Titiang memiliki keyakinan kuat bahwa Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini, akan terlaksana dengan baik, karena Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, telah memberi amanat kepada Gubernur Bali untuk mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Bali," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 pada Rapat Paripurna Ke-25 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 pada rahina Purnama Kasa, Senin (Soma Kliwon, Wariga), 3 Juli 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.
Sejalan dengan itu, kata Wayan Koster diperlukan niat baik semua pihak dengan meniadakan semua hal yang bersifat subjektif dan egoisme; agar sepenuhnya berpikir, bertindak, serta berorientasi pada keutuhan, keunggulan, martabat, dan kemuliaan Bali Masa Depan.
"Niat baik dan komitmen kuat untuk melaksanakan haluan pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 merupakan wujud subhakti kehadapan Hyang Widhi Wasa, Ida Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-raja Bali, Guru-guru Suci, Leluhur, dan Lelangit Bali yang telah menganugerahkan warisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang Adiluhung, sehingga Beliau Asih memberikan restu kepada Kita untuk menyelenggarakan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Astungkara mamargi antar, paripurna," jelas Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan Titiang sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
"Titiang berharap evaluasi nanti berjalan lancar di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan, diberlakukan, dan dilaksanakan dalam melanjutkan penyelenggaraan pembangunan Bali dengan Visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Dumogi Hyang Widhi Wasa, setata sweca maicayang sinar suci, restu, pelindungan, miwah tuntunan majeng ring iraga sareng sami, sajeroning ngemargiang sewaka dharma negara majeng ring Tanah Air, Bangsa, miwah Negara Republik Indonesia, sané merdeka, berdaulat, adil, turmaning makmur," tutupnya.SB/REDAKSI
Bagikan