SuratanBali.Com, BADUNG - Kepemimpinan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa bersama Wabup Badung, Bagus Alit Sucipta di Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial ekonomi-nya.
Sebelum menjalankan program tersebut, Bupati Adi mengawali kebijakannya yang berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga langkah konkret yang dilakukannya untuk menjalankan Program Bantuan Langsung Hari Besar Keagamaan dimulai dengan melakukan diskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.
Informasi yang berhasil dirangkum dalam akun resmi milik Pemerintah Kabupaten Badung, menyebutkan diskusi Bupati Badung itu berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025) dengan menghadirkan Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, serta Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini beserta perwakilan Dinas terkait lainnya.
Pada pertemuan itu terungkap berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan dibahas guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum kedepannya. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.
"Kebijakan ini bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah," tegas Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.SB/REDAKSI
Bagikan