SuratanBali.Com, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan berkomitmen untuk tetap melestarikan Cagar Budaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Badung, IB Anom Bhasma, Selasa (24/9).
Dalam Undang-Undang tersebut, lebih lanjut IB Anom Bhasma menyebutkan kalau bangunan-bangunan yang berumur 50 tahun ke atas patut diduga sebagai cagar budaya. Menindaklanjuti undang-Undang tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Badung dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali Nusra sudah turun tangan untuk mengecek bangunan-bangunan yang patut diduga sebagai cagar budaya dan hasilnya sampai saat ini sudah di data 458 Pura di Badung yang diduga sebagai Cagar Budaya serta sudah dilaporkan ke pusat serta sudah diregsitrasi. Disisi lain, dalam upaya melestarikan bangunan yang patut diduga sebagai Cagar Budaya tersebut. Pihaknya juga sudah membuat surat edaran kepada masyarakat yang isinya menghimbau agar bangunan-bangunan yang berumur 50 tahun ke atas kalau akan diperbaiki harus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, sehingga akan diturunkan tim untuk mengkaji serta berharap agar bangunan tersebut direstorasi.
Salah satu Cagar Budaya yang direstorasi pada tahun 2019 ini adalah Pura Luhur Giri Kusuma yang terletak di Desa Adat Blahkiuh. Menurutnya pelaksanaan restorasi di Pura ini berupa Restorasi Kori Agung dan Pelinggih Candi Prasada melalui Bantuan Dana Hibah Bupati Badung yang dalam pelaksanaannya oleh pihak Desa Adat Blahkiuh dengan tetap mendapat pendampingan dari Dinas Kebudayaan dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali Nusra.
“Hal ini menunjukkan bahwa komitmen Bapak Bupati dalam upaya melestarikan cagar budaya tidak hanya sebatas wacana akan tetapi sudah dalam wujud nyata berupa restorasi,” tegasnya.SB/REDAKSI
Bagikan