SuratanBali.Com, KARANGASEM- Bupati Gede Dana menghadiri undangan dari Badan Pertanahan Nasional Karangasem terkait Pelaksanaan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada Kamis (26/1), bertempat di Kantor Pertanahan Karangasem dan juga dihadiri oleh Kajari Karangasem, Endang Tirtana serta peserta penyuluhan yang turut hadir.
Di depan seluruh peserta penyuluhan yang hadir, Bupati Dana menegaskan bahwa pendaftaran kepemilikan tanah adalah suatu hal yang penting. "Pendaftaran tanah bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum, walaupun hanya sebidang tanah, namun hal itu tetap perlu mendapatkan perlindungan dari pihak yang beritikad tidak baik. Sebab seperti yang kita ketahui bersama bahwa sertifikat hak atas tanah dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk memperoleh kredit perbankan,"tegas Bupati Dana.SB/DI
Bagikan