By GusAr
12 July 2022
SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta melalui Wakilnya, Wabup Made Kasta menegaskan dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Klungkung dalam Rapat Paripurna I Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 30 hari mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai 22 April 2022.
Dimana Laporan Hasil Pemeriksaan telah diserahkan secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Bali pada tanggal 17 Mei 2022 bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali, dimana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 dinyatakan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras dan prestasi yang diraih, sehingga tahun ini kita kembali mampu meraih opini WTP untuk yang ke-7 kali. Tentu tantangan kita di tahun mendatang semakin berat untuk terus bisa mempertahankan opini WTP tersebut karena arah audit BPK semakin detail dan terinci. Koordinasi dan komunikasi dalam mengelola keuangan dan barang daerah agar terus ditingkatkan agar selalu tertib hukum, tertib administrasi dan tertib waktu," kata Made Kasta, Senin (11/7) di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung.
Terkait rekomendasi DPRD atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021, dapat disampaikan bahwa kami sudah mengambil langkah-langkah strategis sebagaimana tertuang dalam rencana aksi (action plan) penyelesaian tindak lanjut yang telah disepakati bersama dengan tim BPK RI untuk segera diselesaikan sesuai rekomendasi dan jadwal rencana aksi yang telah disusun.
Sebelumnya, DPRD Klungkung dalam rekomendasinya mencatat adanya temuan terkait pembayaran atas peserta penerima bantuan yang sudah meninggal sebesar Rp 301.907.500,00 di Pemerintah Kabupaten Klungkung, sehingga dalam putusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022, DPRD meminta kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta untuk memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut, selain adanya temuan BPK terkait pendataan potensi pajak yang belum optimal dan kekurangan pembayaran Pajak Daerah, Penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa yang kurang tepat, serta Pengelolaan Aset Tetap belum dilaksanakan secara memadai, hingga di dalam pemeriksaan BPK ditemukannya Pengusaha Hotel dan Restoran di Klungkung belum di data sebagai Wajib Pajak.SB/REDAKSI