SuratanBali.Com, KLUNGKUNG- Bupati Klungkung, I Noman Suwirta resmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) Desa Bakas, Desa Tihingan, Desa Getakan dan Desa Aan, Rabu (28/12) bertempat di Balai Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Kegiatan tersebut sekaligus beragendakan serah terima TPS 3R Desa kutampi dan Desa Ped.
Pembangunan TPS 3R Desa Bakas menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar 600 Juta dengan luas tanah 2 are dikerjakan selama 180 hari kalender, Pembangunan TPS 3R Desa Tihingan menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar 600 Juta dengan luas tanah 1 are dibangun lantai 2 dan dikerjakan selama 180 hari kalender, Pembangunan TPS 3R Desa Getakan menggunakan dana dari Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR sebesar 600 Juta dengan luas tanah 10 are dikerjakan selama 180 hari kalender, Pembangunan TPS 3R menggunakan dana (DAK) Kementerian PUPR sebesar 600 Juta dengan luas tanah 12 are dan dikerjakan selama 180 hari kalender.
Bupati Suwirta menyampaikan bahwa, DesaAdat dan Desa Dinas harus senantiasa berkolaborasi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam memilah sampah. "Kuatkan kesadaran masyarakat memilah sampah, tidak ada yang susah, tidak ada yang tidak bisa, terus bergerak. Mari kita pilah sampah dari sumbernya agar sampah itu segera bisa kita tuntaskan” Ujarnya.SB/KA
Bagikan