SuratanBali.Com, KLUNGKUNG – Untuk mencapai visi misi, tujuan dan sasaran pembangunan, wajib memenuhi aspirasi publik untuk dapat mengakomodasi kepentingan dan partisipatif masyarakat termasuk yang di fasilitasi oleh Legislatif.
“Jangan sampai terjadi Disharmoni antara KUA PPAS dengan APBD, karena hal ini merupakan salah satu pengingkaran terhadap tranfaransi Anggaran, dalam prinsif Good Governance. Untuk tidak terjadi Disharmoni dimaksud yang disebabkan oleh adanya pengingkaran, perlu pemahaman tentang amanat Undang-undang no 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mempertegas posisi DPR selaku salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan, sebagaimana bunyi pasal 58 bahwa penyelenggara pemerintahan Daerah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah,” tegas Ni Ketut Sukarni saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung terhadap Ranperda APBD TA 2022, Selasa (23/11).SB/REDAKSI
Bagikan