By GusAr
05 June 2019
SuratanBali.Com, BANGLI – Upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangli, membuat Pemerintah Kabupaten Bangli tidak henti-hentinya melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Nur Handayani, SH,MH. Hal itu terlihat, ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra, MM bersama Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli, Drs. I Gede Suryawan, M.Si, melaksanakan koordinasi terkait dengan pengawalan pemungutan pajak di Pemerintah Kabupaten Bangli, Jumat (31/5) lalu di ruang kerja Sekda Bangli.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bangli, karena selama ini sudah banyak memberikan pendampingan terkait dengan pembangunan di Kabupaten Bangli,” ujar Sekda IB Gde Giri Putra.
Masih terkait dengan pajak, menurut Kepala BKPAD Bangli I Gede Suryawan, bahwa pada saat penyerahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019 pihaknya sempat mendengar arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa nantinya KPK akan mempasilitasi dan juga mendampingi terkait dengan Integrasi Sistem Data.
“Dalam Integrasi Sistem Data ini, tidak hanya mencakup SPPT saja, tetapi termasuk juga pajak-pajak yang lainnya juga akan dilakukan suatu sistem terintegrasi dimana pemantauan dan semua itu bisa dilakukan oleh Gubernur, serta Kabupaten/Kota di Bali,” ungkapnya seraya mengatakan pada saat itu kami menyampaikan supaya Perbekel dan OPD agar memperhatikan arahan tersebut, supaya bersama-sama menyampaikan kepada masyarakat wajib pajak, agar mematuhi pembayaran pajak. P
Mendengar atas pernyataan tersebut, Kajari Bangli Nur Handayani, SH.,MH yang didampingi Kasi Datun Pande Putu Wena Mahaputra, SH.,MH, menyampaikan, bahwa Kejari Bangli dan Pemda Bangli sudah mengadakan MoU dan selama ini sudah banyak yang kita dampingi dengan keterbukaan dengan dasar semangat pencegahan ditindak pidana korupsi di dalam pelaksanaannya.
“Semoga di dalam implementasinya, tetap berjalan dengan baik dalam tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan maupun dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Karena kami selaku pendamping Pemda (TP4D) dalam hal ini khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan bantuan hukum yang salah satunya adalah penagihan piutang dan jenis tunggakan pajak tentunya dengan dikeluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) terhadap tindak lanjut MoU,” jelasnya.SB/WIRA