By GusAr
13 March 2023
SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak para turis dan Warga Negara Asing yang berkunjung ke Bali agar berperilaku tertib, disiplin, dan tidak perlu melakukan praktik-praktik ilegal yang tidak sehat.
“Kami pastikan setiap pelanggaran yang dilakukan akan kami tindak dengan tegas,” ujarnya saat didampingi Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu di acara Konferensi Pers Penderpotasian kepada 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan 1 WNA asal Rusia yang melakukan pelanggaran di Provinsi Bali pada, Minggu (Redite Paing, Matal) 12 Maret 2023 di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham Bali.
Sebelum 5 Warga Negara Asing yang hari ini dikenakan sanksi deportasi, tercatat juga sudah ada 41 Orang Warga Negara Asing yang dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, karena telah terbukti melakukan pelanggaran.
Guna mencegah tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan atau Warga Negara Asing di Bali, tercatat Gubernur Bali, Wayan Koster pada minggu lalu telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Bali dan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali guna mengidentifikasi berbagai kasus yang ada di Bali untuk membersihkan Bali dari praktik-praktik wisatawan yang tidak sehat hingga mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali.
Koordinasi itu diselenggarakan untuk menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.
Jadi penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga Kepariwisataan Bali. ”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” tegas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Mengakhiri Konferensi Pers, Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak awak media dan masyarakat Bali untuk melaporkan segala jenis temuan pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan atau Warga Negara Asing, apapun bentuknya hingga sampai ada yang menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya agar bisa langsung melaporkan kasus tersebut kepada Bapak Kapolda Bali, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dan Satpol PP Provinsi Bali.SB/REDAKSI