SuratanBali.Com, DENPASAR - Kawasan titik nol Kota Denpasar yang menyimpan peninggalan sejarah seperti ”Clock Bell” Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka akhirnya diinventarisasi oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Dalam Inventarisasi itu, kedua peninggalan sejarah ini diduga tergolong Cagar Budaya dan untuk selajutnya akan ditetapkan menjadi Cagar Budaya.
Selain Clock Bell Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka, ada juga yang akan ditetapkan menjadi Cagar Budaya pada tahun 2024 ini, ialah Patung Panca Rsi yang berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada-Jalan Thamrin.
”Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010. Secara rinci, dalam UU Cagar Budaya disebutkan bahwa benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” kata Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari kepada awak media, Senin (4/11) seraya menegaskan jadi untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 obyek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Cagar Budaya, yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata.SB/REDAKSI
Bagikan