SuratanBali.Com, BADUNG - Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) yang merupakan produsen dan distributor minuman non-alkohol siap minum terkemuka yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992 silam, ternyata telah hadir bertanggungjawab untuk turut serta melestarikan lingkungan Bali dari ancaman sampah plastik dan sebagainya.
“Coca-Cola Amatil sadar dan bertanggung jawab dalam menjalani keberlanjutan operasional usaha. Karena itu, Coca-Cola Amatil menjalankan program Bali Beach Clean Up sejak tahun 2007 di 5 Pantai yang ada di Bali mulai dari Pantai Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran dan Pantai Kedonganan,” demikian kata Amrytanti Hanum Kasmito dari Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI) saat menjadi narasumber pada acara Circular Revolution dengan tema “Sampah Kemasan di Lautan Bali” yang digagas oleh Business and Export Development Organization (BEDO) di Hotel Alila, Seminyak, Kuta, Senin (22/7).
Amrytanti dihadapan moderator Yoke Darmawan lebih lanjut menjelaskan bahwa Program Bali Beach Clean Up yang digagas CCAI ini telah berkontribusi membersihkan 9.7 Km garis pantai dan mengumpulkan sebanyak 38 juta Kilogram sampah. Program ini telah dilaksanakan jauh sebelum adanya Pergub 97 / 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan menunjukkan bahwa dengan atau tanpa regulasi pun, Coca-Cola Amatil siap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dimanapun kami melakukan kegiatan operasional usaha.
Sebelumnya, Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster yang juga merupakan istri dari Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan keberhasilan pelaksanaan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan ramah lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun semua pihak termasuk pelaku usaha dan masyarakat turut bertanggungjawab.
Hal itu ditegaskan Ny. Putri Suastini Koster, karena ia tidak mengiginkan bumi ini terkubur oleh berton-ton plastik yang satu saat membuat anak cucu kita merana. Atas kondisi ini, ia pun mengajak semua peserta yang hadir untuk turut serta menjalankan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali salah satunya instruksi Gubernur Bali Wayan Koster terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam acara itu, turut juga yang menjadi narasumber selain Coca-Cola Amatil Indonesia ada Anggota Bidang Komunikasi PHDI Provinsi Bali yang juga menjadi Tim Bali Resik Pemprov Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, kemudian ada Annisa Sekaringtias dari PT HM Sampoerna, Tbk, Mina dari Hotel Alila Seminyak, Retno Hapsari dari XSProject dan Ketua Bedo Dwi Iskandar.SB/REDAKSI
Bagikan